Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah, Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani. (DOk. kejari-minahasa.kejaksaan.go.id)

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani. (DOk. kejari-minahasa.kejaksaan.go.id)

PONTIANAK24JAM.COM  – Kementerian ESDM didorong menerbitkan petunjuk teknis (juknis) izin penambangan rakyat (IPR) timah.

Tujuannya agar masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa menambang timah secara legal.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani di Pangkalpinang, Rabu (17/7/2024).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reda Manthovani menghadiri rapat koordinasi tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan,

“Kita akan segera soundingkan ke Kementerian ESDM terkait Juknis IPR timah ini,” kata Reda Manthovani.

Dikutip Minergi.com, ia mengatakan konsep tata kelola penambangan bijih timah sedang dibahas oleh Forkompimda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Konsep itu akan dilaporkan kepada Jaksa Agung dan Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Tujuannya agar peraturan tata kelola penambangan bijih timah ini segera terwujud.

“Ini akan segera koordinasikan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan tata kelola penambangan timah di daerah ini,” katanya.

Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA berharap Kejagung mendorong Kementerian ESDM.

Untuk segera menerbitkan Juknis IPR agar tambang rakyat ilegal bisa menambang secara legal.

“Kami mohon dukungan dari Kejagung agar Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR ini.”

“Agar masyarakat bisa menambang timah secara legal dan aturan berlaku,” katanya.

Menurut dia, rapat koordinasi aturan tata kelola timah ini bisa menjadi momentum dalam rangka menerbitkan dan menatausahakan timah sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.

“Penambangan sesuai aturan berlaku ini tentunya diharapkan kita bisa mengeksploitasi sumber daya alam yang ada.”

“Untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar-besarnya untuk dikembalikan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga bisa bekerja di sektor pertambangan dengan leluasa.

Sesuai ketentuan berlaku dalam meningkatkan kesejahteraan dan lingkungan bisa kembali seperti semula setelah penambangan ini.

“Jangan sampai sebaliknya, pendapatan negara minim, pendapatan masyarakat juga minim dan lingkungannya hancur lebur tanpa bisa dimintai pertanggungjawaban,” katanya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikpost.com dan Hariansumedang.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Press Release Berbayar: Cara Praktis Memastikan Pesan Perusahaan Sampai ke Publik
Manipulasi Harga Beras Premium Diungkap, DPR Dorong Sanksi Hukum Tegas
Jerat Pupuk Palsu: Ladang Jadi Lumbung Utang Petani
Momentum Pembelian Saham Energi Saat Pasar Tekanan Global
Raja Ampat Bangkit dari Ancaman Tambang: Kini Hanya Nikel yang ‘Gag’ Bertahan
CSA Index Juni 2025 Refleksikan Momentum Kembalinya Kepercayaan Pasar
Ketika Kunci Keberhasilan Koperasi Desa Dititipkan di Tangan Badan Usaha Milkik Negara (BUMN)
PT Bank Raya Indonesia Tbk Masuk Jajaran 3 Besar Bank Digital Terbaik Versi Majalah Infobank

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Press Release Berbayar: Cara Praktis Memastikan Pesan Perusahaan Sampai ke Publik

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:25 WIB

Manipulasi Harga Beras Premium Diungkap, DPR Dorong Sanksi Hukum Tegas

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:55 WIB

Jerat Pupuk Palsu: Ladang Jadi Lumbung Utang Petani

Senin, 7 Juli 2025 - 18:28 WIB

Momentum Pembelian Saham Energi Saat Pasar Tekanan Global

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:42 WIB

Raja Ampat Bangkit dari Ancaman Tambang: Kini Hanya Nikel yang ‘Gag’ Bertahan

Berita Terbaru