PONTIANAKON24JAM.COM– Polda Metro Jaya menuturkan berkas perkara kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan telah lengkap (P-21).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024
“Pada tanggal 17 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21).”
“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,” kata Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Berbagai Bidang, Prabowo Subianto Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
Prabowo Subianto Sebut Rusia Sebagai Teman Baik, Ungkap Peran Rusia dalam Dukung Militer Indonesia
Ia menerangkan tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini telah mengirimkan tahap 2 atau penyerahan 11 orang tersangka dan barang bukti ke JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Ke-11 tersangka tersebut yakni, FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Melly 3gp, AFL, BPP, ALP alias Arielle Belus.
Baca artikel lainnya di sini : Gerakan Percepatan Tanam, Produksi Beras Tahun 2024 Dipastikan Surplus di Atas Kebutuhan Konsumsi
AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri, dan VV.
Baca Juga:
Kalimantan Media Center Dukung Pilkada 2024 untuk Menangkan Pilkada di Kalimantan Lewat Publikasi
Bangun Stabilitas Jagung dan Perunggasan, Badan Pangan Nasional Apresiasi Sinergi Stakeholder
Partai Demokrat Resmi Dukung Ahmad Riza Patria – Marshel Widianto di Pilkada Tangerang Selatan 2024
Atas kejahatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca artikel lainnya di sini : BNSP Gelar Sosialisasi Kebijakan Sertifikasi Kompetensi
“Dengan rincian sebagai berikut yakni untuk 3 orang tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang dan untuk 8 tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu,” bebernya
“Sedangkan untuk tersangka atas nama SNA alias ICI belum dapat mengikuti tahap 2 (pengiriman tersangka ke JPU) dikarenakan sedang sakit,” terusnya.***
Baca Juga:
Soal Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga yang Berafiliasi Pihak Israel, PBNU Tegaskan Ulang
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah, Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis
Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Businesstoday.id dan Infoesdm.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini seputar dunia ekonomi, bisnis, energi, dan sumber daya mineral melalui Duniaenergi.com