Sebarkan Film Asusila Dewasa dengan Sistem Berbayar, Polisi Minta Kominfo Blokir 3 Situs Dewasa

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Virly Virginia salah satu Pemeran dalam film Kramat Tunggak. (Facbook.com/@Stevanus Photography)

Virly Virginia salah satu Pemeran dalam film Kramat Tunggak. (Facbook.com/@Stevanus Photography)

ON24JAM.COM – Polisi meminta pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terhadap 3 website yang menyebarkan film asusila dewasa dengan sistem berbayar.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus rumah produksi film dewasa dengan menangkap dan menetapkan 5 orang jadi tersangka.

“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Selasa, 12 September 2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga website yang diajukan pemblokiran oleh polisi dalam kasus tersebut yaitu:

1. https://bossinema.com
2. https://kelassbintangg.com
3. https://togefilm.com

Baca artikel lainnya di sini: Sebanyak 5 Orang Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Rumah Produksi Film Asusila Dewasa ‘Kramat Tunggak’

Tak hanya permintaan untuk pemblokiran website, Ade Safri juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening yang digunakan pelaku.

“Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (penampung pembayaran) kepada bank yang bersangkutan,” kata Ade Safri.

Adapun 5 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka yaitu 4 pria berinisial I berperan sebagai sutradara, admin website, pemilik dan juga sebagai produser.

Serta JAAS yang berperan sebagai kamerawan, AIS sebagai sebagai editor, dan AT sebagai sound engineering.

Sementara 1 tersangka lain yaitu wanita berinisial SE dalam kasus tersebut berperan sebagai sekretaris yang juga sekaligus pemeran film.

Dikutip dari PMJ News, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.***

Berita Terkait

Jonathan Frizzy Masuk Penjara Gara-Gara Bisnis Vape Bius Ilegal
Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music
Polisi Buru Pemasok Narkotika Jenis Sabu Terhadap Penyan̈yi Virgoun Bersama Teman Wanitanya
Polisi Periksa Pemilik Rekening yang Dipakai Pelaku Lakukan Ancaman dan Pemerasan Seleɓgram Ria Ricis
Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik, Sempat Ngasih Handphone
Termasuk Siskaee : Polsi Serahkan 11 Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno ke Kejari Jaksel
Terlibat dalam Produksi Film Dewasa Berjudul ‘Keramat Tunggak’, Begini Pengakuan Siskaeee
Aktor Radja Adipati Dicecar 30 Pertanyaan Saat Diperiksa Lebih dari 6 Jam dalam Kasus Produksi Film Dewasa

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:49 WIB

Jonathan Frizzy Masuk Penjara Gara-Gara Bisnis Vape Bius Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:39 WIB

Shadenlouth Siap Hibur Pengunjung Cafe dan Tempat Nongkrong dengan Sajian Live Music

Sabtu, 22 Juni 2024 - 09:03 WIB

Polisi Buru Pemasok Narkotika Jenis Sabu Terhadap Penyan̈yi Virgoun Bersama Teman Wanitanya

Rabu, 19 Juni 2024 - 16:56 WIB

Polisi Periksa Pemilik Rekening yang Dipakai Pelaku Lakukan Ancaman dan Pemerasan Seleɓgram Ria Ricis

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:25 WIB

Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik, Sempat Ngasih Handphone

Berita Terbaru