Ini Penjelasan KPK Soal Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Hiariej Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 Januari 2024 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Kemenkumham.go.id)

Mantan Wamenkumuam Eddy Hiariej. (Dok. Kemenkumham.go.id)

PONTIANAK24JAM.COM  – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eddy Hiariej telah berstatus sebagai tersangka erkait kasus yang menjeratnya.

“Nanti kami informasikan perkembangannya. Penyidik akan jadwalkan (Pemanggilan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (3/1/2024).

Ali juga menjelaskan alasan belum ditahannya Eddy Hiariej oleh KPK, dia menyebut merupakan strategi dalam penyidikan.

Ali memastikan tak ada perlakuan khusus terhadap Eddy meski penyuapnya, Direktur PT Cipta Lampia Mandiri Helmut Hermawan sudah ditahan lebih dahulu.

Baca artikel lainnya di sini : Mantan Menko Kemaritiman DR Rizal Ramli akan Dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Cilandak, Jakarta Selatan.

“Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya, baik pemberi maupun penerima.”

“Jadi tidak ada perlakukan yang berbeda. Itu soal strategi penyelesaian perkara saja,” jelasnya.

Eddy Hiariej diduga menerima suap sebesar Rp8 miliar dari Helmut Hermawan melalui Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

Lihat juga konten video, di sini: Bupati Cianjur Herman Suherman Sampaikan Keprihatinan atas Terjadinya Gempa di Sumedang***

Suap sebesar Rp4 miliar diberikan kepada Eddy untuk membantu Helmut menyelesaikan sengketa kepemilikan PT CLM.

Adapun suap Rp3 miliar diberikan agar Eddy membantu menghentikan penanganan kasus yang menjerat Helmut di Bareskrim Polri.

Baca Juga:

Prabowo Subianto Sebut Rusia Sebagai Teman Baik, Ungkap Peran Rusia dalam Dukung Militer Indonesia

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kalimantan Media Center Dukung Pilkada 2024 untuk Menangkan Pilkada di Kalimantan Lewat Publikasi

Bangun Stabilitas Jagung dan Perunggasan, Badan Pangan Nasional Apresiasi Sinergi Stakeholder

Helmut juga memberikan sekitar Rp1 miliar agar Eddy maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia.

Sebelumnya, penyidik KPK perpanjangan penahanan terhadap tersangka penyuap eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, akan ditahan selama 40 hari ke depan di Rutan KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, Helmut akan ditahan sampai dengan 4 Februari 2024.

Perpanjangan penahanan dilakukan guna mengumpulkan bukti di dalam proses penyidikan.

“Proses melengkapi berkas perkara penyidikan melalui pengumpulan alat bukti masih terus berlanjut.”

“Di antaranya memanggil saksi-saksi yang mengetahui persis dugaan perbuatan pidana dari tersangka dimaksud,” katanya, Selasa (2/1/2024).

KPK telah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka korupsi.

Eddy ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan administrasi Hukum Umum di Kemenkumham RI.

Komisi antirasuah juga menjerat Yogi Arie Rukmana yang merupakan asisten pribadi Eddy.

Seorang pengacara bernama Yosi Andika Mulyadi pun juga ditetapkan sebagai tersangka.***

Berita Terkait

Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim, KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo
KPK Periksa Peran Joice Triatman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray pada Badan Karantina Pertanian
Bahas Penguatan Kerja Sama Berbagai Bidang, Prabowo Subianto Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
Prabowo Subianto Sebut Rusia Sebagai Teman Baik, Ungkap Peran Rusia dalam Dukung Militer Indonesia
Soal Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga yang Berafiliasi Pihak Israel, PBNU Tegaskan Ulang
Usai Geledah Kantor Walikota Mbak Ita, KPK Cegah 4 Piihak dalam Dugaan Kasus Korupsi di Kota Semarang
Sudirman Said Didorong untuk Daftar Sebagai Calon Pimpinan KPK, Ini Sejumlah Alasan Aktivis
Menjadi Prajurit TNI dan Polri adalah Panggilan Pengabdian yang Mulia, Kata Prabowo ke Capaja TNI – Polri
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 09:52 WIB

Terkait Penyidikan Penerbitan IUP di Kaltim, KPK Panggil Kadis ESDM Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo

Senin, 23 September 2024 - 10:06 WIB

KPK Periksa Peran Joice Triatman dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Xray pada Badan Karantina Pertanian

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:45 WIB

Prabowo Subianto Sebut Rusia Sebagai Teman Baik, Ungkap Peran Rusia dalam Dukung Militer Indonesia

Senin, 22 Juli 2024 - 09:33 WIB

Soal Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga yang Berafiliasi Pihak Israel, PBNU Tegaskan Ulang

Kamis, 18 Juli 2024 - 09:14 WIB

Usai Geledah Kantor Walikota Mbak Ita, KPK Cegah 4 Piihak dalam Dugaan Kasus Korupsi di Kota Semarang

Senin, 15 Juli 2024 - 13:54 WIB

Sudirman Said Didorong untuk Daftar Sebagai Calon Pimpinan KPK, Ini Sejumlah Alasan Aktivis

Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:57 WIB

Menjadi Prajurit TNI dan Polri adalah Panggilan Pengabdian yang Mulia, Kata Prabowo ke Capaja TNI – Polri

Rabu, 19 Juni 2024 - 09:37 WIB

Kasus Harun Masiku, Hari Ini KPK Jadwalkan Pemeriksaan Staf Sekjen PDI Perjuangan Bernama Kusnadi

Berita Terbaru