Kejagung Periksa 2 Hakim Sebagai Saksi dalam Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO. (Pixabay.com/feelphotoz)

Penyidikan Kasus Dugaan Suap Fasilitas Ekspor CPO. (Pixabay.com/feelphotoz)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua hakim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan/atau gratifikas.

Hal itu terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mebgatakan hal itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/4/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“HM (Haris Munandar) selaku hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan HS (Herdiyanto Sutantyo) selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Harli Siregar.

Selain dua hakim tersebut, penyidik juga memeriksa dua orang lainnya.

Yaitu DSR selaku konsultan pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri dan YW selaku Kasubag Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa empat saksi tersebut diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.

“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.

Terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah:

1. WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
2. Advokat MS (Marcella Santoso)

3. Advokat AR (Ariyanto).
4. MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.

5. DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim.
6. ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim.

7. AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim.
8. MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.

Adapun Ariyanto dan Marcella Santoso selaku advokat bersama tersangka Wahyu Gunawan (WG) menjadi perantara aliran uang suap senilai Rp60 miliar.

Dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) kepada tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN, Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).

Uang suap itu diduga untuk memuluskan pemberian putusan lepas bagi tersangka korporasi dalam perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com

 

 

Berita Terkait

Lahan Terbakar, Pemukiman Terancam: Kalimantan Timur dalam Status Siaga
Dugaan Korupsi Haji Khusus Mengemuka, KPK Bidik Praktik Sejak Dulu
Anak Aniaya Ibu karena Motor Ditolak, Pisau Dapur Hampir Jadi Bukti Mati
Jet Pribadi Bekas Pejabat Papua: Dibeli dengan 19 Koper?
Penangkapan di Solo, Sinyal Awal Investigasi Kredit Bermasalah Bank Daerah Bos Sritex Iwan Lukminto
6 Bulan Pertama Pemerintahan Prabowo Subianto Membangun Fondasi yang Kuat untuk Indonesia Maju
Tak Ada Tempat untuk Dendam dan Benci di Hati, Prabowo Subianto Sebut bagi yang Ingin Mengabdi
Menlu Indonesia Sugiono Diundang Hadiri Pertemuan Pejabat Tinggi EU ‐ Indo – Pasifik di Warsawa

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Lahan Terbakar, Pemukiman Terancam: Kalimantan Timur dalam Status Siaga

Jumat, 27 Juni 2025 - 07:12 WIB

Dugaan Korupsi Haji Khusus Mengemuka, KPK Bidik Praktik Sejak Dulu

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:30 WIB

Anak Aniaya Ibu karena Motor Ditolak, Pisau Dapur Hampir Jadi Bukti Mati

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:18 WIB

Jet Pribadi Bekas Pejabat Papua: Dibeli dengan 19 Koper?

Kamis, 22 Mei 2025 - 09:33 WIB

Penangkapan di Solo, Sinyal Awal Investigasi Kredit Bermasalah Bank Daerah Bos Sritex Iwan Lukminto

Berita Terbaru