PONTIANAK.ON24JAM.COM – Beredar informasi terkait penutupan hotel Kapuas Palace Pontianak yang terletak di Jalan Budi Karya Pontianak.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kalbar Yuliardi Qamal membenarkan terkait informasi penutupan hotel yang berdiri sejak tahun 1983 itu.
Yuliardi Qamal pun membeberkan alasan penutupan tersebut.
Ia menerangkan, bahwa penutupan tersebut dilakukan sementara waktu.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Berbagai Bidang, Prabowo Subianto Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin
Prabowo Subianto Sebut Rusia Sebagai Teman Baik, Ungkap Peran Rusia dalam Dukung Militer Indonesia
“Iya Hotel Kapuas Palace ditutup dengan alasan akan melakukan Renovasi, terhitung Senin 15 Januari 2024.”
Baca artikel lainnya di sini : Polisi Tangkap Mucikari Remaja, Korban ABG Hanya Diberi Uang Rp50 Ribu Setiap Layani Hidung Belang
“Dengan diadakannya renovasi tersebut, maka operasional hotel akan pasif dalam beberapa waktu, sampai renovasi selesai.”
“Dan segera akan beroperasi kembali setelah renovasi selesai,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, (13/1/2024).
Baca Juga:
Kalimantan Media Center Dukung Pilkada 2024 untuk Menangkan Pilkada di Kalimantan Lewat Publikasi
Bangun Stabilitas Jagung dan Perunggasan, Badan Pangan Nasional Apresiasi Sinergi Stakeholder
Partai Demokrat Resmi Dukung Ahmad Riza Patria – Marshel Widianto di Pilkada Tangerang Selatan 2024
Pernyataan yang disampaikan itu, kata Yuliardi Qamal, berdasarkan informasi yang diterima langsung dari General Manager Hotel.
Lihat juga konten video, di sini: Prabowo Subianto Gagas Pilot Project Rumah Panggung dan Terapung di Pantura, Digarap oleh Unhan
“Pemberitahuan ini saya dapatkan dari pihak manajemen Hotel KP (General Manager Hotel KP Bapak Nelson) dari Group WA PHRI KALBAR”.
“Sebagai pemberitahuan rekan-rekan seprofesi di bidang jasa Perhotelan pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 kemarin,” imbuhnya, dilansir RRI.***
Baca Juga:
Soal Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga yang Berafiliasi Pihak Israel, PBNU Tegaskan Ulang
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah, Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis